Saturday, 6 June 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dengan adanya undang undang ini di harapkan penjual lebih dapat bertanggung jawab.
Di Indonesia, dasar hukum perlindungan konsumen adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Ada 2 jenis perlindungan yang di berikan kepada konsumen yaitu :
1.       Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu.

2.       Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.

Hak Konsumen
·         hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsumen
·         membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·         beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·         membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Tujuan Perlindungan Konsumen
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Kesimpulan
Jadi menurut keterangan di atas perlindungan konsumen adalah seperangkat alat hukum yang bertujuan untuk melindungi konsumen dalam penggunaan barang konsumsi yang berasal dari para produsen. Menurut saya perlindungan terhadap konsumen ini sangat di butuhkan khususnya di Indonesia mengingat banyaknya para produsen/pedagang nakal yang menjual barang dagangannya kususnya makanan menggunakan bahan yang seharusnya tidak boleh di gunakan dalam makanan. Contohnya yang sedang marak di bicarakan saat ini seperti beras pelastik, bakso formalin, dll. Hal ini jelas sangat amat merugikan bagi konsumennya, selain membahayakan kesehatan, konsumen juga di tipu karena mendapatkan barang/produk yang bukan semestinya.
Maka dari itu dengan adanya undang undang yang menegaskan perlindungan terhadap konsumen akan sangat membantu konsumen dalam bertransaksi, dan harus di bantu dalam pelaksanaannya sehingga undang undang yang telah di buat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan hanya membuat undang undang tetapi aparatnya tidak tegas dalam menjalankannya, karena percuma praturan yang ada akan tdak ada hasilnya. Sekian artikel tentang perlndungan konsumen semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca secara umum.


Reff:

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia



Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.

Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988. 
HKI dapat di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1.       Hak Cipta
Adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Hak Kekayaan Industri
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah. 

Hak kekayaan industri meliputi :
·         Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu.
·         Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek di klasifikasikan menjadi 3 ada merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
·         Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu.
·         Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·         Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu.

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.       Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.       Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.       Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.       Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.       Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6.       Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7.       Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita mengetahui betapa berharganya HKI, dan sebagai masyarakat yang menyadari akan hal itu sudah sepatutnya kita menghormati HKI tersebut khususnya di bidang ekonomi terutama di Indonesia. Karena banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seiring cepatya perkembangan HKI di Indonesia seperti pembajakan lagu atau film ataupun software yang sudah banyak beredar di pasaran.
Oleh sebab itu peran hukum sangan amat di butuhkan seperti adanya hak cipta dan hak paten dan hak hak yang lainnnya. Oleh karena itu masyarakat harus membantu dalam memberantas oknum oknum pebajakan yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak membeli produk bajakan. Ayo kita tanamkan pada diri kita masing masing untuk malu membeli produk bajakan. Bangga memakai produk bajakan?

Reff:

Monday, 27 April 2015

Mengenal Akuntansi


Akuntansi adalah seni untuk mencatat, mengklasifikasi, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Karena akuntansi merupkan seni maka tidak heran jika banyak metode yang di gunakan untuk mengolah data, walaupun berbeda tetapi hasil akhirnya akan tetap sama.
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi atau perusahaan. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Orang yang membutuhkan informasi ini seperti manager, direktur, investor, bank, pemerintah, dll
Didalam kasus akuntansi umunya terdapat 3 jenis perushaan yaitu perusahaan jasa, dagang dan manufacture. Ada pula tahap tahap dalam pencatatan di mulai dari bukti transaksi, di buat jurnal umum, lalu di buat buku besar, setelah itu ada neraca saldo, lalu ada penyesuaian, stelah di buat penyesuaian lalu masuk ke neraca saldo setelah di sesuaikan,  lalu buat laporan keuangan, setelah itu junarl penutup lalu junral pembalik.
Untuk membuat jurnal jurnal tersebut kita perlu memahami penempatan saldo normal pada akun akun tersebut. Akun utama yang perlu kalian ketahui ada 5 yaitu :
Asset (Harta)
Liabilities (Kewajiban)
Capital (Modal)
Revenues (Pendapatan)
Expense (Beban / Biaya)
Dari 5 akun utama ini akan timbul akun akun lain, di namakan anak anak dari akun tersebut. Cara mudah menghafal 5 akun tersebut beserta saldo normalnya dengan menggunakan bantuan jari kita. Seperti ini :
Asset (Harta)                                     =             Ibu jari (Jempol)
Liabilities (Kewajiban)                     =             Telunjuk
Capital (Modal)                                 =             Jari tengah
Revenues (Pendapatan)                     =             Jari manis
Expense (Beban / Biaya)                   =             Kelingking
Yang perlu di ingat bahwa ibu jari (jempol) dan kelingking jika bertambah saldo normal di debit, lalu 3 jari yang lain seperti telunjuk, jari tengah, dan jari manis jika bertambah saldo normal ada di kredit. Dengan cara ini akan memudahkan kalian para pemula membuat laporan akuntansi dengan akun akun.
                Sekian pengenalan tentang akuntansi yang saya tuliskan, semoga dapat bermanfaat dan mudah di pahami oleh pembaca. Ikuti terus artikel artikel yang lainnya di rakaaldiwanto.blogspot.com