BAB 1
(PENDAHULUAN)
Kita pasti
sudah tidak asing lagi mendengar kata-kata “KOPERASI”, akan tetapi tidak semua
masyarakat Indonesia telah memahami apa itu koperasi ?, apa peran dari koperasi
?, dan bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia?
Koperasi adalah
suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang per-orang
atau suatu badan usaha tertentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan “EKONOMI RAKYAT” yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Mungkin
sebagian dari Anda akan bertanya “Pentingkah peranan koperasi di Indonesia ?”
jawabannya sudah pasti PENTING. “Apa alasannya ?” Karena koperasi di indonesia
memiliki peranan sebagai penunjang peningkatan usaha kecil dan menengah (UKM),
serta untuk memperkecil tingkat pengangguran di indonesia, sehingga
perekonomian di Indonesia dapat semakin meningkat.
BAB II
Teori
koperasi
Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu
organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota
dan masyarakat.
Secara
harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua
suku kata :
- Co
yang berarti bersama
- Operation
= bekerja
Jadi koperasi
berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
- Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Koperasi
di Indonesia
Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU no. 12 Tahun 1967 dan UU
no. 25 Tahun 1992 tentang per-koperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
Tahun 1992 tersebut yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- Kemandirian,
- Pendidikan perkoperasian,
- Kerja sama antar koperasi.
Sebetulnya
suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang
memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan
segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama
mengenai Koperasi Indonesia) :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau
adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah
tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya
koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam
pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai
dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
- Margaret Digby
Menulis
tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
Koperasi
merupakan suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat
hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya
“ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai
berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya
yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis
Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam
bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong
menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat
semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan,
terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
BAB III
Peran koperasi
Berikut
ini secara umum peran koperasi dalam beberapa bidang diantaranya :
a)
Peranan Koperasi dalam Bidang
Pendidikan
Koperasi
dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa sekolah. Praktik hidup bermasyarakat
dapat dipelajari di dalam koperasi yang merupakan bagian kecil dari kehidupan
bermasyarakat di negara demokrasi ini.
b)
Peranan Koperasi dalam Bidang Sosial
·
Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan
sosial masyarakat yang lebih baik.
·
Mendrong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan
kewajiban setiap orang.
·
Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
c)
Peranan Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari :
·
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
·
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar.
·
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
·
Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
·
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Peranan Koperasi Terhadap Perkembangan
Ekonomi Indonesia
Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami
perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi
masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan koperasi.
Jika
Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri,
mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang
sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai:
“Organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan
hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”.
Selanjutnya
, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia
adalah:
·
Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
·
Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
·
Sebagai
salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
·
Alat
pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Sedangkan
menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi sebagai berikut:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi
terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi
tidak membedakan suku, derajat maupun agama. Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Agar
tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka
koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam
perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang
memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan.
Seperti
pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi
yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang
punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus.
Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman.
Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang
besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun
bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada
anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha), setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau Sisa Hasil Usaha ini dibagi secara adil
sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat
mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh
karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama
perekonomian di Indonesia.
Meski
demikian koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya. Meskipun juga telah
memiliki beberapa kelebihan.
1)
Kelebihan Koperasi di Indonesia
a. Bersifat terbuka
dan sukarela.
b. Besarnya simpanan
pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota
memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal.
2)
Kelemahan Koperasi Di Indonesia
a. Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa
kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman
penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada
pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia,
maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap.
Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih
intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta
memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang
mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli
1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam
Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan
Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan
pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia
ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal
melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan
semangat berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961,
dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10
Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang
mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan
MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun
1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
·
Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa
yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia
tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak
26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif
per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia
adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat
reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah
melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui
koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998
–2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya
secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya
Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis
pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian
koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada
penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif
terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi
bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun
horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus
mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga
kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal
ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder
dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi
sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah
karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan
pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari
Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa
jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data
Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di
Indonesia mencapai 186.907 unit.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota
dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp
30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi
mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan
koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama
dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak
unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak
diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah
mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR
tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
reff:
http://fuzudhoz.blogspot.com/2012/10/teori-ekonomi-koperasi-secara-harfiah.html