(Disposable
Income) adalah pendapatan yang siap untuk
dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi
tabungan yang disalurkan menjadi investasi
Rumus
PSP = PI – Pajak Langsung
PI (Personal Income) : jumlah
seluruh penerimaaan yang diterima masyarakat setelah dikurangi laba ditahan
iuran asuransi, iuran jumlah social, pajak perseorangan ditambah dengan
transfer payment.
Pajak Langsung : pajak yang
ditanggung oleh masing-masing wajib pajak dimana tidak dapat digantikan oleh
wajib pajak lain serta dipungut secara berkala.
Ref:
No comments:
Post a Comment