Pengungkapan
Pengungkapan merupakan
bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses
akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen
keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal
yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau
media masa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak
termasuk dalam pengertian pengungkapan. Pengungkapan (disclosure) didefinisikan
sebagai penyediaan sejumlah informasi yangdibutuhkan untuk pengoperasian secara
optimal pasar modal yang efisien Hendikson, Breda,(1992) dalam
Widiastuti, (2002). Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan
pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga
sebagai bagian dari pengungkapan. Dalam interpretasiyang lebih luas,
pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporankeuangan
maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri
daricatatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan,
analisis manajemententang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan
keuangan dan operasi,serta informasi lainnya Wolk dan Tearney, (1997) dalam
Widiastuti, (2002).
Ada dua jenis
pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar
dan regulasi, yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Merupakan pengungkapan minimum yang harus
diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban
perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang
lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk
mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan
untuk mengungkapkannya. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi
perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu,
Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan
No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan
Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah
melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang
penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk
setiap jenis industry.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
2. Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan
peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan
diungkapkan yang sekiranya dapat mendukung dalam pengambilan keputusan.
Pengungkapan ini berupa butir-butir yang dilakukan sukarela oleh perusahaan.
Item pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item informasi yang diungkap. Dalam
membuat indeks kelengkapan dan luas pengungkapan dibutuhkan suatu instrumen
yang dapat mencerminkan informasi-informasi yang diinginkan secara detail pada
masing-masing item laporan keuangan yang telah ditentukan. Dalam menghitung
indeks, penulis menggunakan indeks Wallace yang mengungkapkan
perbandingan antara jumlah item yang diungkap dengan jumlah item yang
seharusnya diungkap.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa
informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan
karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan
perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan
nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan)
dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan
kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke
waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara,
teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang
umumnya diusulkan, yaitu:
·
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
·
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
·
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Full Disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya
informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan. Perusahaan yang
menerapkan prinsip Full Disclosure dapat meningkatkan daya saing terhadap
perusahaan lain. Full Disclosure yang dikehendaki adalah mengungkapkan
informasi akntasi dengan benar dan tepat sesuai dengan prinsip syariah, tidak
saja pada sisi pertanggungjawaban social tetapi juga pada sisi perlakuan
terhadap pos-pos yang ada dalam informasi akuntansi. Dengan demikian laporan
keuangan tidak lagi berorientasikan pada memaksimalkan laba, akan tetapi
laporan keuangan yang membawa pesan moral dan menstimulasi perilaku etis, adil
terhadap semua pihak dan memiliki keseimbangan laporan keuangan sesuai konsep
akuntasi.
Ref:
saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632
ReplyDelete