Friday, 26 May 2017

Pengungkapan, Pengungkapan Wajib, dan Pengungkapan Sukarela

Pengungkapan
Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta informasi diluar lingkup pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Pengungkapan (disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yangdibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal yang efisien Hendikson, Breda,(1992) dalam Widiastuti, (2002). Sementara itu, Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan. Dalam interpretasiyang lebih luas, pengungkapan terkait dengan informasi yang terdapat dalam laporankeuangan maupun informasi tambahan (supplementary communications) yang terdiri daricatatan kaki, informasi tentang kejadian setelah tanggal pelaporan, analisis manajemententang operasi perusahaan di masa yang mendatang, prakiraan keuangan dan operasi,serta informasi lainnya Wolk dan Tearney, (1997) dalam Widiastuti, (2002).
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:

1.      Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Merupakan pengungkapan minimum yang harus diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industry.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.

2.      Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan yang sekiranya dapat mendukung dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan ini berupa butir-butir yang dilakukan sukarela oleh perusahaan. Item pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item informasi yang diungkap. Dalam membuat indeks kelengkapan dan luas pengungkapan dibutuhkan suatu instrumen yang dapat mencerminkan informasi-informasi yang diinginkan secara detail pada masing-masing item laporan keuangan yang telah ditentukan. Dalam menghitung indeks, penulis menggunakan indeks Wallace yang mengungkapkan perbandingan antara jumlah item yang diungkap dengan jumlah item yang seharusnya diungkap.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
·         Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
·         Fair disclosure (pengungkapan wajar)
·         Full disclosure (pengungkapan penuh)
Full Disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya informasi asimetris, namun seringkali dinilai berlebihan. Perusahaan yang menerapkan prinsip Full Disclosure dapat meningkatkan daya saing terhadap perusahaan lain. Full Disclosure yang dikehendaki adalah mengungkapkan informasi akntasi dengan benar dan tepat sesuai dengan prinsip syariah, tidak saja pada sisi pertanggungjawaban social tetapi juga pada sisi perlakuan terhadap pos-pos yang ada dalam informasi akuntansi. Dengan demikian laporan keuangan tidak lagi berorientasikan pada memaksimalkan laba, akan tetapi laporan keuangan yang membawa pesan moral dan menstimulasi perilaku etis, adil terhadap semua pihak dan memiliki keseimbangan laporan keuangan sesuai konsep akuntasi.






Ref:


1 comment:

  1. saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632

    ReplyDelete