Bentuk Yuridis
Perusahaan
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang pemiliknya hanya satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
2. Firma (Fa)
Merupakan persekutuan / perserikatan untuk menjalankan usaha memakai nama bersama. Dengan tanggung jawab masing-masing anggota. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama,
begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian.
Kelebihan
a.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun
harus dibagi dengan anggota kongsi
yang lain.
b.
Motivasi usaha yang tinggi,
c.
Penanganan aspek hukum minimal.
Kekurangan
a.
Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan
dengan pembagian keuntungan maupun
strategi bisnis.
b.
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas,
namun tanggung jawab keuangan sudah
dapat dibagi dengan anggota kongsi yang
lain
c.
Keterbatasan kemampuan keuangan
d.
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan manajerial.
3.
Perserikatan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah
perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam
anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif.
Anggota Aktif
Anggota Aktif
merupakan
anggota yang
mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
Anggota Pasif
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan
tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Kelebihan
a.
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi,
meskipun harus dibagi dengan anggota lain.
b.
Motivasi usaha tingg.
c.
Penanganan aspek hukum minimal.
Kekurangan
a.
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu
aktif tak terbatas.
b.
Status hukum CV belum badan hukum sehingga
sulit untuk mendapatkan proyek-proyek
besar
c.
Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Beberapa pengusaha swasta berkerjasama untuk
mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN terbagi menjadi 3 jenis:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
b. Perusahaan Umum (Perum)
Modalnya diperoleh dari negara. Bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
b. Perusahaan Umum (Perum)
Modalnya diperoleh dari negara. Bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja.
Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak
dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum. Menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan”
Lembaga Keuangan
a. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga
ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Kerjasama , Penggabungan
dan Ekspansi
a. Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
b. Bentuk – Bentuk Penggabungan
Trust , kartel, merger, holding company, concern, corner dan ring, syndicat, joint venture, production sharing, waralaba ( franchise )
c. Bentuk Penghususan Perusahaan
yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
Reff :
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
No comments:
Post a Comment