Thursday, 3 October 2013

BENTUK BENTUK BADAN USAHA


Bentuk Yuridis Perusahaan
1. Perusahaan perseorangan 
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang pemiliknya hanya satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. 

2. Firma (Fa)
Merupakan persekutuan / perserikatan untuk menjalankan usaha memakai nama bersama. Dengan tanggung jawab masing-masing anggota. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian.

 Kelebihan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha yang tinggi,
c. Penanganan aspek hukum minimal.

 Kekurangan
a. Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis.
b. Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan keuangan
d. Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e. Keterbatasan kemampuan manajerial.
 
3. Perserikatan Komanditer (CV) 
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. 
Anggota Aktif 
merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,
Anggota Pasif 
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

 
Kelebihan
a. Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota lain.
b. Motivasi usaha tingg.
c. Penanganan aspek hukum minimal.

Kekurangan
a. Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas.
b. Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain 

4. Perseroan Terbatas (PT)
Beberapa pengusaha swasta berkerjasama untuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.

5.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)   
BUMN terbagi menjadi 3 jenis:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
b. Perusahaan Umum (Perum)
   Modalnya diperoleh dari negara. Bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
     Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum. Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”


Lembaga Keuangan

a. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara
langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

 
Kerjasama , Penggabungan dan Ekspansi
a. Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
b. Bentuk – Bentuk Penggabungan   
Trust , kartel, merger, holding company, concern, corner dan ring, syndicat, joint venture, production sharing, waralaba  ( franchise )   

c. Bentuk Penghususan Perusahaan
yaitu :
   1. Spesialisasi
   2. Trust/Kartel
   3. Holding Company
   4. Joint Venture


Reff :

http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html




No comments:

Post a Comment