Wednesday, 23 April 2014

Produk Nasional Bruto (PNB)



a.   Pengertian

Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB adalah nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun, termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.

Sifat-sifat PNB adalah sebagai berikut:

1.   PNB adalah ukuran moneter

PNB tidak memperhitungkan perubahan yang terjadi pada nilai uang karena terjadinya perubahan harga-harga umum. Oleh sebab itu PNB tahun tertentu tidak dapat di bandingkan dengan PDB lain.

2.   PNB hanya memperhitungkan barang dan jasa akhir.

Barang dan jasa akhir adalah barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dan langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Artinya barang dan jasa itu tidak lagi beredar dipasar untuk diperjual belikan.

b.   Perhitungan PNB

Produk Nasional Bruto = PDB + {hasil faktor produksi milik domestik yang ada di luar negeri (PFDN) - hasil output faktor produksi milik luar negeri yang ada di dalam negeri (PFLN)}

Selisih PFLN dengan PFDN adalah pendapatan factor produksi netto (PFPN). Dengan demikian dapat dikatakan:

PNB = PDB + PFPN
Jika PFPN bernilai negative, maka pembayaran terhadap pendapatan faktor-faktor produksi luar negeri lebih besar daripada penerimaan atas jasa faktor produksi dosmestik yang digunakan oleh perekonomian luar negeri. Angka ini mengindikasikan bahwa nilai impor faktor produksi lebih besar daripada nilai ekspor faktor produksi. Umumnya PFPN Negara-negara berkembang seperti Indonesia bernilai negative, impor > ekspor.


Ref:


No comments:

Post a Comment