PENDAHULUAN
Hukum sering kita jumpai dalam berbagai kegiatan yang ada
didunia. Namun, kita akui bahwa hukum di indonesia pada kenyataannya masih
sangatlah lemah. Hukum di Indonesia tajam di bawah dan tumpul di atasnya, yang
artinya hukum sering ditegakkan bagi orang miskin namun bagi orang yang
mempunyai jabatan atau mempunyai uang hukum tidaklah berlaku. Hukum diadakan
untuk ditaati bersama agar terciptanya kedamaian, kesejahteraan dan keadilan
bagi siapapun.
Ekonomi di indonesia saat ini berjalan dengan kacau
akibatnya tujuan dan cita-cita tidak terwujudkan dengan baik karena. Jika
kondisi hukum suatu bangsa itu efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan
mudah untuk dilaksanakan, begitu pula sebaliknya.
EKONOMI INDONESIA DALAM HUKUM
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru
hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak
dan tidak terbatasnya permintaan sehingga konflik antara sesama warga dalam
memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.
Semua perubahan yang terjadi dalam
masyarakat tidak mungkin terjadi apabila manusia tidak mempunyai kesempatan dan
keluasan untuk berpikir dan berkreasi. Karenanya diperlukan berbagai bentuk
aturan yang mengatur bagaimana manusia agar bisa melaksanakan kegiatannya
dengan aman, tidak saling mengganggu atau bahkan saling menghancurkan.
Dalam pembangunan ekonomi akan
sangat berpengaruh pada perkembangan hukum dan perkembangan bidang ekonomi yang
keduanya tidak akan berjalan dengan maksimal tanpa dilandasi oleh peraturan perundangan
undangan yang baik.
Dengan demikian diperlukan peranan
hukum yang bertujuan untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan
ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi dapat diarahkan kepada kemajuan dan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Hukum bukan hanya dapat mengekang saja, akan tetapi juga memberi kesempatan dan
dorongan bagi masyarakat untuk berkretifitas dalam penemuan sehingga dapat
menggerakkan kegiatan perekonomian suatu
negara.
EKONOMI INDONESIA DALAM REALITA
Terpuruk di tahun 1998, ekonomi Indonesia mengalami masa
dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis
moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan
kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu
negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata
hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi
Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis
ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan
pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi. Tingkat
pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,6 selama satu dasawarsa menciptakan kesenjangan
sosial-ekonomi dengan Gini Rasio 0,42 atau terendah setelah Indonesia merdeka.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun
ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan
banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan ternama sehingga masyarakat
lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional. Di
tambah lagi dengan budaya masyarakat kita yang konsumtif, budaya yang membius
kita semua untuk komsumsi berlebihan dengan tidak memikirkan kedepannya dan
orang lain.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat dilihat bahwa ekonomi di Indonesia
dalam perspektif hukum dan realitas sangatlah berbanding terbalik. Dimana di
dalam hukum ekonomi yang dilakukan sesuai hukum akan berjalan secara efektif
sehingga ke depannya dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia namun pada
kenyataannya ekonomi di Indonesia itu sangat buruk.
Dengan demikian, hukum yang ada di indonesia harus lebih di
tegakkan agar masyarakat yang tidak mampu dapat hidup dengan sejahtera, tidak
seperti kenyataannya. Dapat dilihat bahwa masyarakat yang kaya semakin kaya dan
yang msikin semakin tertindas, seperti ideologi Liberar sedangkan idiologi
Indonesia adalah Pancasila. Jika hukum
di indonesia berjalan dengan baik maka ekonomi pun ikut berjalan dengan baik, jadi
kita harus membenahi hukum kita ini yang masih tumpang tindih antara satu
dengan yang lain.
Ref:
No comments:
Post a Comment