Saturday 6 June 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Pengertian
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dengan adanya undang undang ini di harapkan penjual lebih dapat bertanggung jawab.
Di Indonesia, dasar hukum perlindungan konsumen adalah:
·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

Ada 2 jenis perlindungan yang di berikan kepada konsumen yaitu :
1.       Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu.

2.       Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen.

Hak Konsumen
·         hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
·         hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·         hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsumen
·         membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
·         beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
·         membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
·         mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Tujuan Perlindungan Konsumen
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Kesimpulan
Jadi menurut keterangan di atas perlindungan konsumen adalah seperangkat alat hukum yang bertujuan untuk melindungi konsumen dalam penggunaan barang konsumsi yang berasal dari para produsen. Menurut saya perlindungan terhadap konsumen ini sangat di butuhkan khususnya di Indonesia mengingat banyaknya para produsen/pedagang nakal yang menjual barang dagangannya kususnya makanan menggunakan bahan yang seharusnya tidak boleh di gunakan dalam makanan. Contohnya yang sedang marak di bicarakan saat ini seperti beras pelastik, bakso formalin, dll. Hal ini jelas sangat amat merugikan bagi konsumennya, selain membahayakan kesehatan, konsumen juga di tipu karena mendapatkan barang/produk yang bukan semestinya.
Maka dari itu dengan adanya undang undang yang menegaskan perlindungan terhadap konsumen akan sangat membantu konsumen dalam bertransaksi, dan harus di bantu dalam pelaksanaannya sehingga undang undang yang telah di buat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan hanya membuat undang undang tetapi aparatnya tidak tegas dalam menjalankannya, karena percuma praturan yang ada akan tdak ada hasilnya. Sekian artikel tentang perlndungan konsumen semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca secara umum.


Reff:

No comments:

Post a Comment