Pengertian
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen. Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi
pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering
menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak
jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan
perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Rendahnya tingkat kesadaran dan
pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang
dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa, serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Dengan
adanya undang undang ini di harapkan penjual lebih dapat bertanggung jawab.
Di Indonesia, dasar hukum perlindungan konsumen adalah:
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal
21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang
Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.
235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada
Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Ada 2 jenis perlindungan yang di berikan kepada
konsumen yaitu :
1. Perlindungan
Priventif
Perlindungan
yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau
menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu.
2. Perlindungan
Kuratif
Perlindungan yang
diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan
barang atau jasa tertentu oleh konsumen.
Hak Konsumen
·
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
·
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen.
·
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
·
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Konsumen
·
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
·
beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
·
membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
·
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Tujuan Perlindungan Konsumen
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Kesimpulan
Jadi menurut keterangan di atas
perlindungan konsumen adalah seperangkat alat hukum yang bertujuan untuk
melindungi konsumen dalam penggunaan barang konsumsi yang berasal dari para
produsen. Menurut saya perlindungan terhadap konsumen ini sangat di butuhkan
khususnya di Indonesia mengingat banyaknya para produsen/pedagang nakal yang
menjual barang dagangannya kususnya makanan menggunakan bahan yang seharusnya
tidak boleh di gunakan dalam makanan. Contohnya yang sedang marak di bicarakan
saat ini seperti beras pelastik, bakso formalin, dll. Hal ini jelas sangat amat
merugikan bagi konsumennya, selain membahayakan kesehatan, konsumen juga di tipu
karena mendapatkan barang/produk yang bukan semestinya.
Maka dari itu dengan adanya undang
undang yang menegaskan perlindungan terhadap konsumen akan sangat membantu
konsumen dalam bertransaksi, dan harus di bantu dalam pelaksanaannya sehingga
undang undang yang telah di buat ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan
hanya membuat undang undang tetapi aparatnya tidak tegas dalam menjalankannya,
karena percuma praturan yang ada akan tdak ada hasilnya. Sekian artikel tentang
perlndungan konsumen semoga bermanfaat bagi penulis dan pembaca secara umum.
Reff:
No comments:
Post a Comment