Saturday 6 June 2015

Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perekonomian Indonesia



Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.

Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR). Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988. 
HKI dapat di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1.       Hak Cipta
Adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Hak Kekayaan Industri
Adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis dengan mudah. 

Hak kekayaan industri meliputi :
·         Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu tertentu.
·         Merek adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi. Merek di klasifikasikan menjadi 3 ada merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
·         Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu.
·         Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·         Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat asalnya itu.

Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1.       Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
2.       Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
3.       Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
4.       Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5.       Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6.       Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7.       Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita mengetahui betapa berharganya HKI, dan sebagai masyarakat yang menyadari akan hal itu sudah sepatutnya kita menghormati HKI tersebut khususnya di bidang ekonomi terutama di Indonesia. Karena banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab seiring cepatya perkembangan HKI di Indonesia seperti pembajakan lagu atau film ataupun software yang sudah banyak beredar di pasaran.
Oleh sebab itu peran hukum sangan amat di butuhkan seperti adanya hak cipta dan hak paten dan hak hak yang lainnnya. Oleh karena itu masyarakat harus membantu dalam memberantas oknum oknum pebajakan yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak membeli produk bajakan. Ayo kita tanamkan pada diri kita masing masing untuk malu membeli produk bajakan. Bangga memakai produk bajakan?

Reff:

No comments:

Post a Comment