Pendahuluan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah
menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun
International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan,
perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi
materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat
ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan
berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan
karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat
berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain.
Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu
proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual
merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai
objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat
immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat
berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ini
merupakan berasal dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right (IPR).
Kata "intelektual" yang berarti bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau hasil pemikiran manusia (The
Creations of The Human Mind) dikembangkan oleh WIPO pada tahun 1988.
HKI dapat di bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1. Hak Cipta
Adalah Hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak
ciptaannya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000 Pasal 1
ayat mengenai Hak Cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Adalah hak yang
mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari
hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme tanpa izin dari
penciptanya. Dengan di legalkan suatu industri, produk yang dihasilkan dengan
begitu industri lain tidak bisa semudah untuk membuat produk yang sejenis
dengan mudah.
Hak kekayaan industri
meliputi :
·
Hak Paten
adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi (dapat berupa proses atau hasil produksi atau
penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi), untuk selama waktu
tertentu.
·
Merek adalah
nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti
psikologis/asosiasi. Merek di klasifikasikan menjadi 3 ada merek
dagang, merek jasa dan merek kolektif.
·
Desain
industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan
dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu.
·
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis dimana
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
·
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang
memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas berdasar tempat
asalnya itu.
Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI)
1. Memberikan
perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan
memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan
menyampingkan sifat tradisionalnya.
2. Menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor.
3. Mendorong
kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di
berbagai bidang teknologi.
4. Sistem
Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Memberikan
perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
6. Mengangkat
harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
7. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita
mengetahui betapa berharganya HKI, dan sebagai masyarakat yang menyadari akan
hal itu sudah sepatutnya kita menghormati HKI tersebut khususnya di bidang
ekonomi terutama di Indonesia. Karena banyak sekali oknum oknum yang tidak
bertanggung jawab seiring cepatya perkembangan HKI di Indonesia seperti
pembajakan lagu atau film ataupun software yang sudah banyak beredar di
pasaran.
Oleh sebab itu peran hukum sangan
amat di butuhkan seperti adanya hak cipta dan hak paten dan hak hak yang
lainnnya. Oleh karena itu masyarakat harus membantu dalam memberantas oknum
oknum pebajakan yang tidak bertanggung jawab dengan cara tidak membeli produk
bajakan. Ayo kita tanamkan pada diri kita masing masing untuk malu membeli
produk bajakan. Bangga memakai produk bajakan?
Reff:
No comments:
Post a Comment